Panenjoan – Pemerintah Desa Panenjoan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, sudah melaksanakan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), ada sekitar 10 rumah di wilayan Desa Panenjoan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung yang mendapat bantuan untuk direhab melalui program rutilahu.
Program rehabilitasi Rutilahu, sudah tepat sasaran karena sudah sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya dengan berbagai persyaratan.
Syarat untuk menerima bantuan adalah kepemilikan tanah sah, kondisi ekonomi pemilik memang kurang mampu dan belum pernah mendapat bantuan serupa serta memiliki KTP/KK Desa Panenjoan.
Dengan Program Rutilahu, berharap taraf kesejahteraan ekonomi masyarakat semakin meningkat. Salah satu caranya ialah dengan mengurangi rumah tidak layal huni menjadi layak huni.