Panenjoan, Kewajiban seorang muslim kepada sesama umat islam yang telah meninggal adalah merawat jenazahnya. Cara merawat jenazah yang disyari’atkan Islam diantaranya adalah memandikan, mengkafani, mensholati dan kemudian menguburkan. Namun karena hukumnya Fardu Kifayah menjadikan sebagian orang tidak serta merta mempelajari dan memahaminya dengan benar, bahkan sedikit sekali yang mampu melakukannya secara benar sesuai syariat. Fardu Kifayah adalah sesuatu yang wajib dilakukan, namun apabila ada sebagian orang melakukan maka menggugurkan kewajiban muslim yang lain, tetapi jika sama sekali tidak ada maka semua mendapat dosa. Dari fenomena yang ada dimasyarakat inilah yang membuat Pemerintahan Desa Panenjoan merasa perlunya mengadakan “Pelatihan Pemulasaraan Jenazah,”.
Acara yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2018 di Aula Desa Panenjoan, pelatihan ni dimulai sekitar pukul 09.00 WIB sampai sekitar pukul 12.00 WIB. Sebagai narasumber adalah KH. Aruji Kartawinata, H. Lili Sadeli dan Aceng Sa'dullah S.AG. Ada tiga materi yang diajarkan 3 narasumber dan menjadi fokus dalam pelatihan yaitu memandikan, mengkafani kemudian mensholatkan jenazah.
#ty