Panenjoan, Penanggulangan bencana dapat dilakukan secara terarah dan terpadu dapat dilakukan dengan melakukan penataan dan perencanaan yang matang. Hal ini terkait dengan kompleksitas permasalahab bencana. Penanggulangan yang dilakukan selama ini belum didasarkan pada langkah-langkah yang sistematis dan terencana, sehingga seringkali terjadi tumpang tindih dan bahkan terdapat langkah upaya yang penting tidak tertangani.
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan agar setiap daerah dalam upaya penanggulangan bencana, mempunyai perencanaan penanggulangan bencana. PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Penyusunan rencana penanggulangan bencana yang dilakukan pada tahap prabencana meliputi : (a) Pencegahan bencana, (b) Pendidikan dan pelatihan, (c) Perencanaan penanggulangan bencana, (d) Pengurangan risiko bencana, (e) Persyaratan standar teknis penganggulangan bencana, dan (f) Persyaratan analisis risiko bencana.
Maka dengan ini Pemerintahan Desa Panenjoan Kecamatan Cicalengka melakukan kegiatan pelatihan penangulangan bencana yang diikuti oleh 40 peserta.
Pemateri dalam Pelatihan Penanggulangan Bencana berasal dari ARI MOHAMMAD RIZAL (BPBD Kabupaten Bandung), TATANG SUPRIATNA (Dinas Pemadam Kebakaran Pos 3), DADANG WAHIDIN (Tagana Provinsi Jawa Barat), serta RUDI, SE (BASARNAS).